Tugas ini dikerjakan untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Aspek
Produk TIK yang membahas tentang kasus pelanggaran haki dibidang TIK dalam hak
cipta dan untuk melihatnya dapat dilihat pada link dibawah ini:
Kamis, 30 Maret 2017
Kamis, 09 Maret 2017
INSTITUSI PENGELOLA WEB DAN INTERNET BESERTA ASPEK HUKUM DAN ETIKA BERINTERNET
Pada saat
ini, internet dan web mengalami perkembangan yang sangat pesat. Oleh karena
itu, diperlukan sebuah institusi, lembaga atau organisasi untuk mengelola
internet dan web tersebut. Berikut adalah institusi yang bertugas untuk
mengelola internet dan web di dunia:
INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA
1. World Wide Web Consortium (W3C)
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT
oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab
terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan
Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh
W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.
Website W3C
dapat diakses pada URL: http://www.w3c.org
Misi dari
W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa
dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan
untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.
2. Internet
Engineering Task Force (IETF)
Merupakan
badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan
teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait
untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF
fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet
Architecture Board (IAB)
Badan yang
bertanggung jawab untuk mengatur standarisasi internet, misalnya dalam
pengaturan penomoran protocol IP. Badan ini bertindak sebagai review teknik dan
editorial akhir semua standar internet, badan ini memiliki otoritas untuk
menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment
(RFC).
4. Internet
Society (ISOC)
Dibentuk
dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun
para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan
tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The
Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center
(InterNIC).
Sebuah
organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah
penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name
System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya
untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan
nama domain.
6. ICANN
Singkatan
dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi
nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
September 1998.Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California
ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet
yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh
beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
INSTITUSI
PENGELOLA WEB DI INDONESIA
Di indonesia pun mempunyai institusi untuk mengelola web dan internet.
Diantaranya:
1. APJII & PANDI
Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur
pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII
(Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama
Domain Internet Indonesia)
ASPEK HUKUM DAN ETIKA INTERNET
Pada
dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau
perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh
peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan
hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan
hukumnya.
Internet
sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai
mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi
Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian
hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi.
Setiap
aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban. Selain
kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan
perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat
menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui
batasan – batasan dari hak tersebut.
Undang-undang Hak Cipta dan
Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
Undang-undang
hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang
atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang
akan mendapatkan perlindungan hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, Pengumuman, Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Aspek Hukum
dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
Aspek
hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat
karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.Ketentuan hukum
yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari
pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet
sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Dalam
menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh
dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah
ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai
internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam
dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan
perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga
terjerat hukum yang terkait.
Hal yang
harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
A. Pengguna internet berasal dari
berbagai kalangan, bangsa dan negara.Pengguna internet merupakan orang-orang
yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas
asli dalam berinteraksi.
B. Segala fasilitas yang diberikan
dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.
C. Pengguna internet akan selalu
bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya
tersebut.
Dibawah ini
adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
v
Jangan
menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
v
Jangan
sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata
kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
v
Menulis
sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf
kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan
singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti
maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
v
Jangan
mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa
membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
v
Perlakukan
pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan
ekspose di forum.
v
Jangan
turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum
pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong
(hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan
berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
v
Andai
mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan
di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri
orang yang dikritik.
v
Jika
mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk
dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
v
Jangan
pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat
pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu
sendri.
v
Selalu
memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat
dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak
cipta.
Daftar
pustaka:
http://webs-science.blogspot.com/2013/06/institusi-pengelola-internet-atau-web.html
http://belajarintoday.blogspot.co.id/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html
http://galihatm.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
http://belajarintoday.blogspot.co.id/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html
http://galihatm.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html
Langganan:
Postingan (Atom)