Kamis, 13 April 2017

MAKALAH LEGAL ASPEK PRODUK TIK : CONTOH HAK PATEN

Tugas ini dikerjakan untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang membahas tentang contoh hak paten dan untuk melihatnya dapat dilihat pada link dibawah ini:

Minggu, 09 April 2017

proses analisis web beserta parameter ukurannya

Semenjak ditemukanya internet sebagai salah satu media komunikasi dan informasi, website merupakan produk teknologi informasi yang terbilang paling populer, namun terkadang banyak website yang hadir tanpa kualitas yang bagus sehingga tidak dapat menyampaikan informasi yang dibawa. Kualitas sebuah website tentunya tergantung kepada pengujian dan pengawasan terhadap kualitas website itu sendiri.

Maka pada kesempatan ini saya akan membahas “proses analisis web beserta parameter ukurannya”, Untuk mengevaluasi sebuah website kita bisa menggunakan sebuah parameter sebagai acuan dalam penilaian kita. Ada banyak sekali parameter yang dapat digunakan untuk mengevaluasi sebuah website. Namun secara umum ada beberapa parameter yang paling sering digunakan dalam menilai sebuah website seperti :

Accesibility

Yaitu bagian yang menjelaskan seberapa baik sebuah website dalam aspek aksesnya. Seperti apakah website tersebut sudah dapat diakses menggunakan teknologi-teknologi terbaru yang ada saat ini seperti melalui ponsel atau PDA ?.

 Readibility

Yaitu bagian yang menjelaskan tentang “Apakah situs tersebut nyaman untuk dibaca ?” dan “Apakah pengakses bisa mudah membaca dan mengerti isi situs tersebut?”.

Speed

Yaitu bagian yang menjelaskan tentang kecepatan tampilnya sebuah situs. Pengakses cenderung malas dan langsung menutup browser pada saat mereka membuka sebuah situs yang lambat diakses, sehingga mereka harus menunggu beberapa lama untuk melihat tampilan situs tersebut. Pengakses cenderung tidak mau menunggu terlalu lama untuk melihat sebuah situs. Semakin cepat situs itu dalam melakukan loading time pastinya akan semakin baik.

Content

Yaitu bagian yang menjelaskan tentang isi dari website tersebut. Karena itu konten adalah bagian yang paling penting dari sebuah penilaian. Karena itu konten haruslah menarik, relevan, dan sesuai untuk target audien situs yang dituju.

Technology

Maksud dari technology disini yaitu menjelaskan tentang aplikasi atau teknologi apa saja yang digunakan dalam pengembangan website tersebut. Seperti teknologi yang yang digunakan dalam segi mendesain website tersebut. Dan seberapa baik desain itu dibangun.
 Setelah mengetahui parameter – parameter umum dalam menilai sebuah website, kita  dapat melakukan analisa terhadap suatu website. Sebelum itu kita harus mengetahui tipe analisis web.

Analisis web terdapat 4 tipe:

a. Content Analysis
Mengidentifikasi isi yang akan ditampilkan pada aplikasi berbasis web ini. Isi informasi dapat berupa teks, grafik, audio, maupun video.

            b. Interaction Analysis
                         Analisis yang menunjukkan hubungan antara web dengan pengguna.
            c. Functional Analysis
Menentukan operasi yang akan diaplikasikan pada WebApp dan termasuk di dalamnya fungsi-fungsi yang melakukan proses. Semua operasi dan fungsi dideskripsikan secara detil
            d. Configuration Analysis
Konfigurasi yang digunakan pada aplikasi berbasis web, internet, intranet, atau extranet. Selain itu, analisis ini juga meliputi relasi database dengan web jika diperlukan.

Setelah mengetahui apa saja jjenis dari analisis maka kita akan masuk ke tahap proses menganalisanya.

LANGKAH-LANGKAH PENGUJIAN APLIKASI BERBASIS WEB

Pengujian terhadap aplikasi berbasis WEB perlu dilakukan sebelum aplikasi tersebut digunakan. Pengujian merupakan salah satu bagian yang paling penting dalam jaminan kualitas aplikasi. Pengujian ini dilakukan untuk menemukan beberapa kesalahan yang disebabkan oleh proses perancangan maupun proses implementasi yang belum benar.
Biasanya sebuah pengujian dilakukan oleh sekelompok tim yang sudah teroganisir. Dalam pengujian aplikasi berbasis WEB ini tim tersebut akan menyusun beberapa langkah. Menurut Krishen Kota terdapat 10 langkah dalam pengujian aplikasi berbasis WEB diantaranya adalah :

1.  Menentukan Sasaran Pengujian (Objective)
Sebelum melakukan sebuah pengujian kita harus menentukan beberapa sasaran pengujian, agar pengujian yang akan dilakukan terarah. Sehingga seorang penguji dapat menentukan beberapa prioritas pengujian dalam sebuah pengujian aplikasi.

2. Menentukan Proses dan Pelaporan Pengujian
Dengan menentukan proses pengujian dan susunan pelaporan pengujian, maka setiap anggota dalam sebuah tim penguji akan mengerti aliran dari sebuah proses pengujian.

3. Memantau Hasil Pengujian (Tracking Results)
Ketika kita sudah memulai sebuah proses pengujian aplikasi, kita akan menemukan beberapa error, bug, defect, dan sebagainya. Sehingga tim penguji membutuhkan cara untuk menyimpan, mengorganisir dan mendistribusikan informasi tersebut kepada semua anggota tim penguji. Tim juga akan membutuhkan cara untuk menjaga tim agar tetap mendapat informasi status dari sebuah proses pengujian. Oleh karena itu, dalam sebuah pengujian dibutuhkan pemantauan hasil (tracking results).

4. Menentukan Area Pengujian (Environment Test)
Menentukan area pengujian disini diartikan sebagai pembagian wilayah kerja dari sebuah tim, misalkan sebuah tim penguji dibagi menjadi tiga area pengujian yaituWEB server, database server, dan application server.

5. Pengujian Kegunaan Aplikasi (Usability Testing)
Dalam tahap usability test ini kita akan mencoba meneliti tiga aspek yang berkaitan dengan user’s experience diantaranya adalah :
Apakah WEB application tersebut memiliki desain antarmuka yang konsisten?
Seberapa mudahkah navigasi dari WEB application tersebut?
Apakah feed back yang diberikan WEB application tersebut sesuai dengan keinginan pengguna?

6. Pengujian Unit (Unit Testing)
Unit testing ini merupakan pengujian yang hanya fokus pada beberapa bagian kecil dari fungsionalitas WEB application. Misalnya menguji kebenaran dari penyimpanan data setelah pengguna menekan tombol “submit”.

7. Pengujian Kode HTML
Pengujian kode HTML ini bertujuan untuk menguji apakah aplikasi tersebut dapat dijalankan pada bermacam-macam browser, resolusi layar dan OS yang berbeda. Pengujian ini dapat dilakukan melalui http://validator.w3.org.

8. Load Testing
Pengujian ini dimaksudkan untuk mengukur seberapa lamakah sebuah halamanWEB application di-load kedalam browser milik pengguna. Pada umumnya, sebuah halaman dapat di-load kurang dari 15 detik.

9. User Acceptance Testing
Dengan melakukan pengujian ini, tim akan mengetahui apakah WEB applicationtersebut sudah memiliki fungsi yang sesuai dengan keinginan pengguna atau belum. Pengujian ini dapat dilakukan dengan menguji aplikasi versi Beta.

10. Pengujian Keamanan (Security Testing)
Tahap ini merupakan tahap akhir yang penting untuk mengetahui apakah WEB application tersebut sudah memiliki sistem keamanan yang baik atau belum. Kita juga harus menguji apakah WEB application tersebut aman terhadap serangan dari dalam maupun luar sistem.

 Setelah mengetahui proses analisis web maka kita bisa langsung mencoba menganalisa suatu web.


Daftar pustaka:


Kamis, 30 Maret 2017

MAKALAH LEGAL ASPEK PRODUK TIK : KASUS PELANGGARAN HAKI DIBIDANG TIK

Tugas ini dikerjakan untuk memenuhi Mata Kuliah Legal Aspek Produk TIK yang membahas tentang kasus pelanggaran haki dibidang TIK dalam hak cipta dan untuk melihatnya dapat dilihat pada link dibawah ini:

Kamis, 09 Maret 2017

INSTITUSI PENGELOLA WEB DAN INTERNET BESERTA ASPEK HUKUM DAN ETIKA BERINTERNET

Pada saat ini, internet dan web mengalami perkembangan yang sangat pesat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah institusi, lembaga atau organisasi untuk mengelola internet dan web tersebut. Berikut adalah institusi yang bertugas untuk mengelola internet dan web di dunia:
INSTITUSI PENGELOLA WEB DI DUNIA

1. World Wide Web Consortium (W3C) 
Awalnya dibentuk dari Laboratorium Ilmu Komputer MIT oleh Tim Berners-Lee an Al-Vezza.W3C saat ini bertangggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protokol dan standar yang terkait dengan Web. Seperti misalnya standarisasi HTML, XML, XHTML dan CSS diatur oleh W3C. Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.

Website W3C dapat diakses pada URL:  http://www.w3c.org
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan protokol-protokol dan panduan-panduan untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu sendiri.

2. Internet Engineering Task Force (IETF)
Merupakan badan yang bertanggung jawab terhadap masalah teknis dari perkembangan teknologi internet.IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk kemudian distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF fokus pada evolusi dari internet dan menjamin proses tersebut berjalan dengan smooth.
3. Internet Architecture Board (IAB)
Badan yang bertanggung jawab untuk mengatur standarisasi internet, misalnya dalam pengaturan penomoran protocol IP. Badan ini bertindak sebagai review teknik dan editorial akhir semua standar internet, badan ini memiliki otoritas untuk menerbitkan dokumen standar internet yang dikenal dengan Request For Comment (RFC).
4. Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan memantau lembaga lain seperti IETF.
5. The Internet Assigned Authority (IANA) & Internet Network Information Center (InterNIC).
Sebuah organisasi yang didanai oleh pemerintah Amerika Serikat yang mengurusi masalah penetapan parameter protokol internet, seperti ruang alamat IP, dan Domain Name System (DNS). IANA juga memiliki otoritas untuk menunjuk organisasi lainnya untuk memberikan blok alamat IP spesifik kepada pelanggan dan untuk meregistrasikan nama domain.
6. ICANN
Singkatan dari Internet Corporation for Assigned Names and Numbers adalah organisasi nirlaba yang didirikan pada 18 September 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 September 1998.Organisasi yang berkantor pusat di Marina Del Rey, California ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan Internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah Amerika Serikat oleh beberapa organisasi lain terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
INSTITUSI PENGELOLA WEB DI INDONESIA
Di indonesia pun mempunyai institusi untuk mengelola web dan internet. Diantaranya:

1. APJII & PANDI

Dua nama tersebut merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia. Mereka adalah APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) dan PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia)


ASPEK HUKUM DAN ETIKA INTERNET
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapat didukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya.

Internet sebagai sarana informasi memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.

Setiap aktvitas yang Manusia lakukan, selalu di batasi oleh hak dan kewajiban. Selain kewajiban,hak manusia dibatasi oleh peraturan, tata tertib dan perundang-undangan, hal tersebut dilakukan dengan maksud agar manusia dapat menghormati sesama dan menghargai kesamaan hak dan kewajiban serta mengetahui batasan – batasan dari hak tersebut.
Undang-undang Hak Cipta dan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 : “Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan perlindungan hukum”.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa: Hak cipta, Pencipta,  Ciptaan,  Pemegang hak cipta,  Pengumuman,  Perbanyakan,Program komputer , dan Lisensi.
Aspek Hukum dalam penggunaan internet terbagi menjadi :
Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.

Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.

Dalam menggunakan internet, kita juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga terjerat hukum yang terkait.

Hal yang harus diperhatikan dalam sebagai pengguna internet yaitu :
A. Pengguna internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
B. Segala fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk    bertindak etis.
C. Pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.

Dibawah ini adalah etika-etika dalam menggunakan internet antara lain :
v  Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
v  Jangan sombong, angkuh, sok tahu, sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang.
v  Menulis sesuai dengan aturan penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan salah pengertian).
v  Jangan mengekspose hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
v  Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
v  Jangan turut menyebarkan suatu berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya, karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu bila ternyata hanya sebuah hoax.
v  Andai mau menyampaikan saran/kritik, lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
v  Jika mengutip suatu tulisan, gambar, atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan sumber aslinya.
v  Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
v  Selalu memperhatikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.

Daftar pustaka:
http://webs-science.blogspot.com/2013/06/institusi-pengelola-internet-atau-web.html
http://belajarintoday.blogspot.co.id/2013/03/aspek-hukum-dan-etika-dalam-internet.html
http://galihatm.blogspot.co.id/2015/04/institusi-pengelola-web-dan-aspek-hukum.html